Guru adalah agen perubahan. Merekalah yang membuat peradaban dunia berubah menjadi lebih baik karena guru tidak boleh salah ajar. Semua tindakan mereka mesti terencana dan terstruktur dengan baik. Informasi yang berkaitan dengan profesinya sebagai pendidik juga pengetahuan umum yang tersebar di berbagai media harus selalu diserap. Buku yang ada di tangan pembaca ini merupakan buku ke-4 dari kar…
Buku ini adalah mengenai penanggulangan atau penyelesaian suatu tindak pidana melalui pendekatan yang lebih menekan pada penyelesaian masalah atau konflik dan pemulihan keadaan sesuai kondisi semula gagasan ini identik dengan konsep hukum pidana adat di indonesia yaitu pengembalian keseimbangan yang tergantung dalam suatu masyarakat dalam menangani perkara tindak pidana korporasi berdasarkan ha…
Pembahasan buku ini dibagi dua: Bagian Pertama: Hukum Investasi, meliputi pengertian, jenis, sejarah investasi; ketentuan pokok di bidang investasi; paradigma hukum investasi atau penanaman modal menyongsong milenium baru; kebijakan investasi; mekanisme investasi; aspek-aspek hukum transnasional pada kegiatan investasi; kebijakan investasi di beberapa negara ASEAN. Bagian kedua: Pasar Modal, …
Menurut data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia memiliki 2.161 komunitas adat per 9 Agustus 2022. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 750 komunitas adat berada di Kalimantan, 649 komunitas adat bermukim di Sulawesi, dan 349 komunitas adat di Sumatera. Dari jumlah tersebut, tidak semua masyarakat mendapat haknya sebagai kelompok yang berkekuatan hukum, meski bahkan sudah diakui…
Buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (Bw) merupakan buku pertamasesuai dengan silabus hukum perdata yang dikeluarkan oelh dewan pakar, konsorsium ilmu hukum, departemen pendidikan nasional pada tahun 1993, dengan diketahui oleh bapa Prof. dr.R.M. Sudiikno Mertukusumo, SH
Hukum adat atau huum tidak tertulis didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakat, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga tahap, yakni tahap pengenalan (introduction phase), tahap pengakuan (recognition phase), dan tahap pengakuan (purification phase). Ketiga tahap dimaksud masing-masing didukung dengan regulasi yang secara gradual semakin memperkuat eksistensi dan operasional industri perbankan syariah. Buku ini sangat …