Setiap guru dituntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang memadai. Kompetensi ini akan melandasi kompetensi-kompetensi lainnya yang perlu dimiliki seorang guru. Berdasarkan Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007, kompetensi kepribadian guru meliputi: 1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia; 2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakh…