Text
Penemuan Hukum oleh Hakim
Hukum yang bertujuan untuk menjaga tertib di masyarakat yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan secara keseluruhan mengatur secara lengkap seluruh aspek kehidupan manusia. Peraturan perundang-undangan yang tidak lengkap mengakibatkan hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding), penemuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo ialah proses pembentukan hukum oleh hakim yang diberi tugas melaksanakan atau menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwa hukum yang konkret.
Penemuan hukum oleh hakim telah dilandasi secara yuridis dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 yang tersierat secara yuridis maupun filosofis, hakim mempunyai kewajiban atau hak dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan di masyarakat untuk itu hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarkaat untuk mengenal, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain