Ketika realitas hukum d Indonesia semakin menunjukan fenomena euforia yang kebablasan, bahkan sudah melanggar asas-asas hukum yamg universal atau kebingungan dalam memilih konsep menguak tabir hukum
Buku Hukum Kepailitan ini awalnya terbit ketika hukum kepailitan masih diatur dalam Failissement Verordening Stb 1905 No.217 jo Stb 1906 No. 348. Kemudian, ketika krisis ekonomi terjadi di Indonesia tahun 1998 dilakukan pembaharuan hukum kepailitan dan akhirnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu No.1 Tahun 1998) tentang pembaharuan hukum kepailitan. Akhirnya, Perpu …
Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakat