Subjek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki hak dan kewajiban. Hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu, yang mana hak diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh hukum kepada subjek hukum. Dasar Pertanggungjawaban pidana adalah kesalahan yang terdapat pada jiwa pelaku dalam hubungannya nya dengan kelakuan yang …