Masyarakat internasional diasumsikan terdiri dari masyarakat seluruh dunia. Hukum internasional diperlukan oleh masyarakat internasional, karena masyarakat internasional itu tidak statis maka hukum internasional pun berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum internasional menjadi sebuah kaidah-kaidah yang akan mengatur hubungan antara negara baik secara bilateral maupun multilatera…