Dalam perkembangannya jaminan fidusia telah mengalami penjalaran dan perubahan baik mengenai istilah, makna, maupun objeknya. Dasar penyebab penjalaran dan perubahan adalah pengaruh dari tuntutan dinamika masyarakat dan hukum itu sendiri. Ada dua dimensi yang tercakup dalam dasar penyebab itu yakni dimensi realitas dan idealis hukum. Buku ini bertujuan memecahkan persoalan yuridis yakni memberiā¦