Text
Pengembangan Kompetensi Kepribadian Guru Perspektif Pendidikan Abad 21
Setiap guru dituntut untuk memiliki kompetensi kepribadian yang memadai. Kompetensi ini akan melandasi kompetensi-kompetensi lainnya yang perlu dimiliki seorang guru. Berdasarkan Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007, kompetensi kepribadian guru meliputi: 1) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia; 2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; 3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa;; 4) menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; 5) menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Profesi guru adalah ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas pribadi peserta didik. Buku ini mengupas tuntas tentang bagaimana karakteristik kepribadian yang diharapkan dari seorang guru. Membahas pula sifat-sifat yang harus dimiliki guru.
Tidak tersedia versi lain