Struktur buku ini yang terdiri dari 10 bab tidak mengalami perubahan, tetapi pada setiap bab dimasukkan substansi baru sesuai dengan KUHP nasional. Dalam beberapa bab, Penulis menyandingkan antara KUHP lama dan KUHP nasional, tetapi ada juga contoh-contoh yang tetap merujuk pada KUHP lama karena tidak ada padanannya dalam KUHP nasional.
Buku ini membahas secara mendalam apa hubungan antara ilmu hukum pidana dan ilmu lainnya seperti kriminologi, penologi, forensik, dan viktinologi. Buku ini juga membahas hukum pidana sebagai ultimum remedium secara menarik pengertian pidana, dan falsafah pemidanaan
Kehadiran hukum ditengah-tengah masyarakat memiliki tujuan guna menjamin dan menciptakan kemanan dan ketertiban dalam setiap interaksi masyarakat, rasa aman yang dirasakan masyarakat merupakan rasa aman dari segala macam ancaman, teror dan juga segala perbuatan lain yang merugikan hak dan kepentingan setiap manusia. Namun sebagai hal pembeda dengan Hukum perdata , maka konteks hukum pidana dala…
Dalam menegakkan dan mewujudkan kepastian hukum, tindakan aparatur penegak hukum secara formal harus ada pengaturannya agar tindakannya tidak kontradiktif dengan undang-undang. Artinya, tidak hanya mengacu kepada ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga mengacu kepada hukum pidana formal, yang lazim disebut Hukum Acara Pidana Hukum Acara Pidana merupakan hukum formal yang di dalamnya memuat…